Mendag Klaim Kenaikan Harga Bahan Pokok Masih di Bawah Acuan: Tetap Terjangkau Konsumen

Mendag Klaim Kenaikan Harga Bahan Pokok Masih di Bawah Acuan: Tetap Terjangkau Konsumen

Terkini | inews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:39
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok masih dalam batas wajar dan terkendali. Dia menyebut, harga komoditas masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Budi mencontohkan harga telur ayam ras di tingkat konsumen nasional yang saat ini berada di kisaran Rp26.200-Rp27.000 per kilogram (kg). Angka tersebut masih di bawah HAP telur ayam ras sebesar Rp30.000 per kg.

Sementara, harga beras yang sempat mengalami kenaikan tipis terus ditekan melalui percepatan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Perum Bulog di berbagai daerah.

"Kenaikan itu harus dilihat, kita mau melihat dari harga kemarin atau dari HET dan harga acuan. Kalau beras memang ada sedikit kenaikan, tetapi sudah diintervensi oleh Bulog melalui beras SPHP, sedangkan telur saat ini Rp26.200 per kilogram, artinya masih di bawah harga acuan Rp30.000," ucap Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Budi menambahkan, harga telur ayam ras sebelumnya justru berada di level terlalu rendah, yakni sekitar Rp20.000-Rp24.000 per kilogram. Kondisi tersebut membuat peternak kesulitan menutup biaya produksi, terutama akibat tingginya harga pakan.

Bahkan, rendahnya harga telur sempat memicu aksi protes peternak dengan membuang telur ke jalan. Karena itu, pemerintah menilai kenaikan harga telur mendekati batas acuan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak.

"Ketika harga mendekati Rp30.000 itu sebenarnya harga yang ideal, menjadi titik temu antara produsen dan konsumen. Di situ peternak bisa kembali berproduksi karena harga tersebut membuat mereka mampu membeli pakan," kata dia.

Budi menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan daya beli masyarakat dalam memantau pergerakan harga pangan. Menurutnya, harga komoditas tidak hanya dilihat dari kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, tetapi juga dibandingkan dengan batas acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemendag bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga memantau pembentukan harga pangan dengan mempertimbangkan biaya produksi, transportasi, logistik, hingga margin distribusi di tingkat pengecer. Pengawasan dilakukan agar harga pangan tetap berada dalam batas yang dapat diterima masyarakat.

"Di sisi lain harga ini tetap terjangkau konsumen karena sudah kita hitung biaya produksi dan distribusinya. Dengan harga ideal, peternak tetap bisa jalan dan konsumen juga kita lindungi dengan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat," ucapnya.

Topik Menarik