Demo Massa Buruh, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Ditutup Sementara

Demo Massa Buruh, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Ditutup Sementara

Terkini | inews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:29
share

JAKARTA, iNews.id - Massa buruh melakukan aksi demonstrasi mengawal pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Polisi pun menutup sementara Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR.

Berdasarkan pantauan, polisi menutup jalan sekitar pukul 11.00 WIB. Arus lalu lintas dari arah arah Semanggi menuju Slipi dibelokkan menuju Jalan Gerbang Pemuda.

Penutupan jalan dilakukan lantaran massa buruh sudah ramai berdatangan ke lokasi. Arus lalu lintas di depan Gedung DPR macet sehingga penutupan dilakukan di pertigaan Jalan Gerbang Pemuda.

Kemacetan juga terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, tepatnya di flyover Gerbang Pemuda hingga ke Pintu 10 Gelora Bung Karno (GBK) lantaran para buruh berkumpul di kawasan GBK. Hingga siang ini, para buruh terus berdatangan ke Gedung DPR.

Polisi tampak berjaga-jaga di sekitar Gedung DPR. Polisi juga terlihat di sejumlah titik jalan menuju Gedung DPR untuk mengatur arus lalu lintas.

Sementara itu, DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.

"Setuju," seru para anggota.

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal.

Da memastikan, penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.

Topik Menarik