Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

Terkini | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:15
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity yang terjadi di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia selama 10 tahun terakhir. Selain berdampak pada layanan dan pembinaan warga binaan, akses lembaga pemantau HAM ke lapas juga dinilai masih menjadi persoalan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan kondisi lapas bersama lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

Lima lembaga tersebut yakni Ombudsman RI (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” ucap Anis kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Anis menambahkan, salah satu temuan utama dari pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity yang berlangsung hampir di seluruh lapas Indonesia selama satu dekade terakhir.

Kondisi tersebut dinilai belum banyak teratasi meski pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah penghuni lapas.

“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” kata dia.

Dia mengatakan, kapasitas lapas juga perlu dievaluasi karena persoalan kelebihan penghuni terus terjadi. Overcapacity tidak hanya menyebabkan kepadatan, tetapi turut berdampak terhadap kualitas layanan dan pemenuhan hak dasar warga binaan.

“Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan berbagai kebutuhan dasar warga binaan tidak terpenuhi secara optimal, mulai dari tempat tidur dan tempat istirahat yang layak hingga sirkulasi udara yang sehat.

Selain itu, Anis juga menyinggung akses pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan Komnas HAM bersama lima lembaga KUPP telah berupaya melakukan pemantauan ke lapas tersebut pada April 2026.

Namun, rombongan enam lembaga tersebut tidak mendapatkan akses untuk masuk ke Lapas Cibinong.

“Pengawasan Lapas Cibinong itu dengan enam lembaga ini pada bulan April itu sudah kami berusaha untuk masuk ke sana. Tetapi memang tidak mendapatkan akses,” ujarnya.

Dia menuturkan, akses bagi lembaga pengawas dan pemantau HAM penting untuk memastikan kondisi lapas dapat diawasi secara terbuka.

Anis menyebut, Ombudsman RI pada akhirnya mendapatkan akses untuk melakukan pemantauan ke Lapas Cibinong.

Anis menilai, persoalan di Lapas Cibinong harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Menurut dia, penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi salah satu aspek utama dalam pengelolaan lapas.

Praktik yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di lapas juga perlu dievaluasi. Termasuk praktik pungutan liar yang menurut dia harus ditindak.

Karena itu, Anis menilai evaluasi dan pembenahan tata kelola lapas tidak dapat dilakukan secara parsial.

Hal tersebut dinilai semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana atau criminal justice system, terlebih Indonesia telah memasuki penerapan KUHP baru.

Selain berdampak terhadap layanan dan pemenuhan HAM, overcapacity juga menjadi tantangan serius dalam proses pembinaan warga binaan.

Anis mengatakan pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar dapat berjalan efektif.

“Tentu saja. Pembinaan itu kan ada metodenya. Untuk menjadi efektif itu mesti prosesnya partisipatif,” kata Anis.

Komnas HAM pada tahun lalu juga melakukan kajian di sejumlah lapas, di antaranya di Sumatera Utara, Tangerang, dan Nusakambangan.

Dari kajian tersebut, Komnas HAM kembali menemukan persoalan overcapacity yang menjadi salah satu faktor penghambat proses pembinaan warga binaan.

“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” ujar Anis.

Menurut Anis, kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi tata kelola lapas sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan pidana.

Topik Menarik