Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Terkini | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:48
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu persoalan dalam gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan KPU selaku Termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan kronologi penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses munculnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3).

Dia mengatakan, penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi sebelum diundangkan.

Hasyim menyebut, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Jadi munculnya gagasan ini itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan ini," kata Hasyim dalam persidangan.

Hasyim menambahkan, usulan tersebut berkaitan dengan persoalan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Saat itu terdapat kasus pemohon penyetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri yang tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya.

Karena kondisi tersebut, kata Hasyim, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai syarat dalam kondisi tertentu.

Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan seseorang.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ucapnya.

Selain menjelaskan proses penyusunan PKPU, Hasyim memaparkan mekanisme penelitian administrasi dokumen calon yang dilakukan KPU.

Dia mengatakan dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut KPU menerima dua dokumen utama. Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbudristek dan kedua, keputusan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim menambahkan KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.

Menurutnya, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon.

"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," ujar Hasyim.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi. Salah satu petitum mereka adalah meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Topik Menarik