Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

Terkini | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00
share

JAKARTA, iNews.id - Ahli yang diajukan Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, tidak diizinkan memberikan keterangan secara lisan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Keputusan ini diambil setelah Rullyandi diminta mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dan Ketua MK ilegal.

Peristiwa bermula ketika Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait, Militan Gibran 08 Nusantara. Keduanya yakni Rullyandi dan Ina Setiawati.

Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya dalam tayangan televisi.

"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.

Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang bersedia menjadi ahli dalam perkara yang sebelumnya disebutnya ilegal.

"Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.

Hakim MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

"Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.

Rullyandi menjelaskan pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Dia juga menyebut pernyataannya mengenai Ketua MK berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya membatalkan dasar pemilihan Ketua MK.

Setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya mengenai sidang ilegal tersebut.

"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim," katanya.

Majelis kemudian menskors persidangan untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan majelis.

"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.

Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut.

"Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.

Saldi kemudian mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang dan meminta pihak lain tidak memberikan komentar.

Sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Topik Menarik