Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 16:36
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Dengan begitu, para tersangka segera disidang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan terhadap enam tersangka yang terdiri atas mantan pejabat BGN dan pihak swasta.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.

Enam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (DH), yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.

Selanjutnya Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Anang menegaskan, berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG periode 2025 hingga 2026 juga telah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara tersebut dilengkapi alat bukti berupa keterangan 233 saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat maupun dokumen dan barang bukti lainnya.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ucap dia.

Topik Menarik