Korban Siapkan Bukti Krusial Jelang Pemeriksaan Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Korban Siapkan Bukti Krusial Jelang Pemeriksaan Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Gaya Hidup | inews | Kamis, 24 September 2026 - 08:21
share

JAKARTA, iNews.id - Pihak korban berinisial ANW menyiapkan sejumlah bukti krusial untuk memperkuat laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto alias Onyo. Bukti-bukti tersebut disiapkan menjelang kelanjutan proses hukum dan pemeriksaan para pihak oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan pihaknya tidak hanya mengandalkan satu atau dua barang bukti. Tim hukum masih mengumpulkan rangkaian bukti pendukung yang dinilai penting untuk memperkuat laporan tersebut.

"Mungkin bukan hanya pakaian, ada lagi, lagi, dan lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya selalu krusial," ujar Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Nathaniel enggan membeberkan secara detail bentuk fisik bukti yang telah dikantongi. Dia mengatakan seluruh materi tersebut sudah melalui kajian hukum secara mendalam.

"Bagi kami semua alat bukti yang kami ajukan, semua krusial. Nah, terkait apa barang bukti yang kami ajukan karena sifat dalam proses pembuktian dan proses penegakan hukum dalam TPKS tertutup, juga enggak bisa kami sampaikan. Yang penting apa pun yang kami ajukan sudah kami kaji dan kami nilai itu krusial," katanya.

Kuasa hukum korban lainnya, Thulus Pardosi, juga menepis keraguan publik terkait minimnya rekaman visual atau saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP). Menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan kekhususan dalam mekanisme pembuktian perkara kekerasan seksual.

"Dalam tindak pidana kekerasan seksual, satu saksi cukup, saksi pelapor cukup apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Inilah yang diberikan oleh negara untuk memastikan kendala pembuktian bisa terjawab," ujar Thulus Pardosi.

Selain barang bukti, pihak kuasa hukum masih menunggu dokumen resmi terkait hasil visum dan asesmen psikologis yang telah dijalani ANW. Hasil tersebut nantinya akan diserahkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Informasi ke kita, baik dari hasil asesmen dari LPSK dan juga visum dari Polda Metro Jaya itu belum ada sampai ke kita keluar hasilnya. Kalau memang ada pelakunya, tingkatkan ke penyidikan. Kalau memang ada tindak pidananya, tingkatkan ke penyidikan. Itu yang kami harapkan," katanya.

Terkait kondisi kliennya, tim kuasa hukum menyebut mental dan psikologis ANW berangsur membaik setelah sempat mengalami trauma berat dan kecemasan. Pendampingan psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai membantu proses pemulihan ANW dalam menghadapi proses hukum.

Topik Menarik