Sidang Perdana Gugatan Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Digelar Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan para Pemohon terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah melewati tenggang waktu pengajuan. KPU menyebut permohonan tersebut bahkan terlambat hingga 905 hari. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. Baca juga: Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran
KPU melalui kuasa hukumnya menilai para Pemohon justru mempersoalkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK. Selain itu, KPU melalui kuasa hukumnya menyebut permohonan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). “Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023,” jelasnya. “Terakhir Keputusan KPU Nomor 504 dikeluarkan tanggal 24 April 2024. Masing-masing selisih hari dari empat objek itu adalah 1.032 hari, 1.031 hari, 905 hari, dan terakhir kaitan dengan penetapan pasangan calon itu sudah melebihi tenggat waktu 869 hari. Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan,” lanjut KPU.
Sebelumnya, KPU menjelaskan berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, batas pengajuan permohonan PHPU adalah 23 Maret 2024. “Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” ujar kuasa hukum KPU. Selain persoalan tenggat waktu, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. KPU menegaskan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. KPU menilai Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres. Begitu pula Partai Ummat sebagai Pemohon II yang dinilai hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD. Sementara itu, terhadap Pemohon III sampai Pemohon XII yang merupakan perseorangan, KPU menyatakan tidak ada ketentuan yang memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” katanya. Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kuasa hukum juga mengatakan KPU telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Verifikasi tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2023, sedangkan dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023. KPU juga merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA. Dengan demikian, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Atas seluruh dalil tersebut, KPU meminta MK menolak permohonan para Pemohon. “Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata KPU.









