Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, BI: Tetap Sah untuk Pembayaran
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang sudah dicetak dan beredar kehilangan status keabsahannya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan BI diwakili Gubernur BI.
Aturan tersebut juga tercantum dalam regulasi terbaru BI. Berdasarkan PBI Nomor 3 Tahun 2026, perubahan tanda tangan pejabat pemerintah dan/atau BI tidak termasuk perubahan ciri umum rupiah.
"Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang rupiah," ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Para Jenderal Israel Tuduh Netanyahu Ingin Serang Gaza Lagi untuk Cari Alasan Tunda Pemilu
Karena itu, Denny memastikan rupiah tahun cetak 2026 yang menggunakan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah. Uang ini diketahui tengah menjadi buruan kolektor.
"Uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata dia.
BI juga meminta masyarakat tidak khawatir menggunakan uang rupiah yang memuat tanda tangan kedua pejabat tersebut. BI memiliki kewenangan dalam pengelolaan rupiah, mulai dari pencetakan, pengeluaran, pengedaran, hingga pencabutan dan penarikan uang.
Sementara itu, untuk penerbitan uang rupiah selanjutnya, tanda tangan yang tercantum akan mengikuti pejabat yang menduduki jabatan pada saat proses pengelolaan dan produksi berlangsung.
"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah," ucapnya.
Purbaya Yudhi Sadewa diketahui telah meninggalkan posisi Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara. Sementara, Perry Warjiyo juga telah melepas jabatannya sebagai Gubernur BI, diganti oleh Destry Damayanti.









