Viral! Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis, Ini Kronologinya

Viral! Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis, Ini Kronologinya

Terkini | okezone | Rabu, 23 September 2026 - 00:36
share

SOLO - Sebuah mobil listrik diduga menghalangi ambulans saat membawa pasien kritis di Jalan Yos Sudarso, Kota Solo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut viral di media sosial.

Saat itu, ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, sedang membawa pasien lansia dalam kondisi kritis menuju RSUD dr Moewardi Solo.

Ambulans tersebut berangkat dari Blimbing, Sukoharjo. Ketika melintas di Jalan Yos Sudarso, ambulans bertemu dengan BYD Sealion 7 warna putih bernomor polisi AD 1627 ZO yang berada di depannya.

Mobil tersebut dikemudikan Soeharso (79), warga Grogol, Sukoharjo. Menurut polisi, pengemudi ambulans telah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan.

"Ambulans sudah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan. Namun, kendaraan di depannya diduga tetap menghalangi laju ambulans. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera dasbor ambulans," ujar AKP Kurniawan, Selasa (22/9/2026).

Rekaman kamera dasbor itu kemudian tersebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Satlantas Polresta Surakarta pun menelusuri kendaraan yang terlihat dalam video tersebut.

 


Polisi kemudian meminta keterangan Soeharso. Kepada petugas, pengemudi BYD tersebut membenarkan bahwa dirinya merupakan orang yang mengendarai mobil dalam video.

Soeharso menjelaskan bahwa dia saat itu kurang berkonsentrasi. Dia juga mengaku tidak mendengar suara sirene ambulans dengan jelas karena kondisi lalu lintas sedang ramai.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai," kata AKP Kurniawan.

Soeharso kemudian meminta maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat. Dia menyatakan tidak bermaksud menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polresta Surakarta memberikan sanksi tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Pasal tersebut mengatur kewajiban pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapatkan hak utama, termasuk ambulans yang sedang membawa orang sakit.

Selain memberikan tilang, polisi mempertemukan kedua pengemudi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Keduanya kemudian saling bermaafan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Polresta Surakarta mengingatkan pengguna jalan agar memberikan ruang kepada kendaraan yang memiliki hak utama, terutama ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien.

"Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien,"pungkasnya.

Topik Menarik