Karhutla Riau Capai 3.387 Hektare, Polisi Tetapkan 61 Tersangka dari 58 Kasus

Karhutla Riau Capai 3.387 Hektare, Polisi Tetapkan 61 Tersangka dari 58 Kasus

Nasional | inews | Jum'at, 18 September 2026 - 19:32
share

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menetapkan 61 tersangka dalam penanganan 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari puluhan perkara tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.

Penanganan karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan. Polisi juga memperkuat penegakan hukum dengan mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik mendalami setiap perkara berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Pengusutan tidak berhenti pada pihak yang diduga menyalakan api, tetapi juga menelusuri penguasaan lahan, tujuan pembakaran, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” ujar Kombes Ade Kuncoro dikutip Jumat (18/9/2026).

Dalam penyidikan, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan ahli, memeriksa dokumen, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa kebakaran.

Status serta penguasaan lahan juga menjadi bagian yang diperiksa dalam setiap perkara. Berdasarkan fakta yang ditemukan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai karakteristik kasus, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum dapat mengungkap rangkaian peristiwa karhutla secara utuh berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polisi juga menelusuri pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Menurutnya, pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.

Polda Riau memastikan penanganan perkara karhutla terus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti. Di sisi lain, pencegahan serta koordinasi lintas instansi juga diperkuat untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.

Topik Menarik