Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Nasional | inews | Jum'at, 18 September 2026 - 16:53
share

LABUHANBATU, iNews.id - Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu 34 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026).

Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres dikutip Jumat (18/9/2026).

Dia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kodim 0209/LB, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Laboratorium Forensik Polda Sumut, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Selain itu, hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs S Ritonga yang mewakili bupati, Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto yang mewakili bupati, pejabat utama Polres Labuhanbatu, tokoh agama, serta sekitar 50 perwakilan LSM dan insan pers.

Topik Menarik