Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkap keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Menurutnya, terdapat risiko kepadatan jemaah jika kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 orang diterapkan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Hal ini disampaikan Subhan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Subhan mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas jemaah Indonesia di Mina. Berdasarkan data yang diterimanya dari pihak Arab Saudi, area yang biasa digunakan jemaah Indonesia di zona 3 dan 4 hanya mampu menampung sekitar 220.000 jemaah.
Awalnya, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mempertanyakan simulasi Kemenag apabila pembagian kuota 92:8 tetap diterapkan meski kapasitas Mina terbatas.
Subhan menjelaskan, dengan total kuota 241.000 jemaah dan alokasi 92 persen untuk haji reguler, jumlah jemaah reguler mencapai sekitar 221.720 orang. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas sekitar 220.000 jemaah di zona 3 dan 4.
"Kalau dengan kuota tambahan itu 92 persen kan kita punya kuota 221.720. Nah, itu kurang," ujar Subhan.
Menurutnya, kelebihan jemaah tersebut tetap harus ditempatkan di wilayah Mina. Namun, lokasi mereka tidak akan menyatu dengan kelompok jemaah Indonesia lainnya.
"Dia akan terpisah," tututrnya.
Selain persoalan kapasitas, Mellisa menyinggung kondisi cuaca ekstrem saat pelaksanaan haji 2024 serta banyaknya jemaah yang meninggal dunia setelah puncak haji pada 2023.
"Kalau dipaksakan 18.400 harus lebih putar kepala lagi bagaimana memaksimalkan jemaah ini. Apa yang terjadi terhadap, tadi saksi sampaikan, jemaah ini banyak yang meninggal setelah puncak haji," kata Mellisa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan mengakui penerapan kuota tambahan dalam kondisi kapasitas yang terbatas akan membuat kepadatan jemaah semakin tinggi.
"Ya sangat padat, pasti akan banyak korban yang terjadi," ucap Subhan.
Dalam kesempatan yang sama, Subhan juga mengungkap keputusan pembagian kuota haji Indonesia 2024 dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.
Subhan mengatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR, pemerintah telah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah belum didukung dokumen resmi dari Arab Saudi.
"Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada," kata Subhan.
Meski demikian, pihak DPR berpandangan pengumuman tersebut tetap harus dipercaya.
Pada akhirnya, dalam keputusan 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Mellisa kemudian mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan secara resmi diberikan Arab Saudi, belum terdapat memorandum of understanding (MoU), dan kuota tambahan belum tercantum dalam e-Hajj.
Sehari setelah keputusan tersebut, yakni 28 November 2023, Kemenag mulai melakukan persiapan transportasi, akomodasi, hingga konsumsi jemaah.
Subhan mengatakan persiapan harus dilakukan sejak awal karena pengadaan layanan haji membutuhkan waktu panjang.
"Proses penyiapan itu kan tidak sebentar, waktunya kan lama. Maka kita harus memulai," ujarnya.
Subhan juga menjelaskan persoalan kapasitas Mina setelah Indonesia memutuskan tidak lagi menggunakan Mina Jadid dan memilih menempatkan jemaah di zona 3 dan 4.
Menurutnya, Mina Jadid selama ini menjadi persoalan karena lokasinya cukup jauh dari Jamarat. Jarak kawasan tersebut disebut mencapai sekitar 7 hingga 8 kilometer.
Selain persoalan jarak, sebagian jemaah juga mempertanyakan status Mina Jadid secara syar'i karena secara geografis kawasan tersebut berada di wilayah Muzdalifah.










