Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

Terkini | inews | Rabu, 16 September 2026 - 22:25
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah tengah memformulasikan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Bahlil menjelaskan, aturan tersebut disiapkan untuk mencegah peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi yang turut menjadi salah satu faktor munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU.

Menurutnya, peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi terjadi di sejumlah daerah, termasuk Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya. Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pria yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, pemerintah perlu mengatur konsumsi BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran. 

Dia juga meminta masyarakat yang dinilai mampu untuk tidak menggunakan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.

Selain perubahan pola konsumsi, Bahlil menyebut antrean BBM di Sulawesi Selatan terjadi karena sejumlah faktor lainnya. Dia mengindikasikan adanya pihak-pihak yang sengaja mengantre di SPBU untuk kepentingan tertentu.

"Kemudian yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin itu menjadi antrian panjang karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data. Ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu," tuturnya.

Di sisi lain, Bahlil memastikan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan BBM secara nasional. Dia menyebut stok BBM nasional masih berada di atas batas minimal yang ditetapkan pemerintah.

"BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18-20 hari," kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengungkapkan pemerintah bersama aparat penegak hukum dan PT Pertamina (Persero) tengah menggali dugaan penimbunan BBM di Makassar.

Laode mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah memodifikasi atau memperbesar kapasitas tangki kendaraan, sehingga dapat menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar.

"Ya dia ngisi tapi tangkinya diperbesar, contohnya kayak gitu. Tangkinya ditambah yang harusnya kapasitasnya X, ditambah X plus 50 persen, X plus 75 persen. Contohnya gitu," ucap Laode.

Pemerintah kini menelusuri dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari upaya mengatasi antrean BBM subsidi sekaligus memastikan penyalurannya sesuai dengan peruntukan.

Topik Menarik