MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

Terkini | inews | Rabu, 16 September 2026 - 18:40
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), Rabu (16/9/2026). Dalam putusannya, MK meminta tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ditata ulang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

MK menyatakan, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah memerintahkan agar ketentuan tersebut dilakukan desain ulang paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Desain ulang tersebut berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla, khususnya dalam konteks penegakan hukum.

"Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek P Adi menyatakan terdapat tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melaksanakan tugas patroli keamanan dan keselamatan laut berdasarkan UU Kelautan.

Menurut Mahkamah, dalam menjalankan tugas tersebut Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan yang bersifat koordinatif. 

Namun, uraian tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam sejumlah pasal UU Kelautan tidak hanya mengatur fungsi keamanan laut, tetapi juga mencakup fungsi penegakan hukum.

Fungsi dan kewenangan Bakamla dalam konteks penegakan hukum antara lain mencakup pengumpulan data dan informasi, penindakan, hingga penyerahan hasil penindakan.

Atas kondisi tersebut, Mahkamah menilai terdapat inkonsistensi dalam desain kelembagaan Bakamla, terutama terkait tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut.

"Oleh karenanya, Mahkamah berkesimpulan berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat di dalamnya," kata Liliek.

Dia mengatakan desain kelembagaan Bakamla harus dibuat secara pasti dan jelas. Penataan tersebut dapat ditempatkan dalam undang-undang tersendiri maupun tetap dalam UU Kelautan.

"Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," ucapnya. 

Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lukman Ladjoni dengan objek pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Kelautan.

Topik Menarik