Kronologi Lengkap Aisar Khaled Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Abaikan Somasi!

Kronologi Lengkap Aisar Khaled Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Abaikan Somasi!

Gaya Hidup | inews | Senin, 14 September 2026 - 15:55
share

JAKARTA, iNews.id - Influencer Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat agensi asal Indonesia terkait sisa kewajiban mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus ini ternyata tidak langsung berujung pada laporan polisi. Pihak agensi mengaku sudah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melayangkan tiga kali somasi kepada Aisar Khaled.

Namun, tiga somasi tersebut tidak pernah mendapat respons. Berikut kronologi lengkapnya.

Kronologi Lengap Aisar Khaled Dipolisikan di Polda Metro Jaya

Persoalan bermula dari adanya perjanjian kerja sama investasi antara Aisar Khaled dan sebuah agensi asal Indonesia.

Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, mengatakan nilai perjanjian tersebut sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam perjalanannya, muncul kewajiban yang menurut pihak agensi belum diselesaikan oleh Aisar.

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar," ungkap Michael, Senin (14/9/2026).

Aisar Punya Komitmen Menyelesaikan Kewajiban

Pihak agensi sebenarnya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Mereka sempat membuka jalan penyelesaian melalui komitmen pekerjaan.

Aisar disebut dapat memenuhi sisa kewajibannya dengan menghadiri sejumlah event yang diselenggarakan agensi.

Dengan skema tersebut, pekerjaan Aisar nantinya diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban yang masih tersisa.

Upaya penyelesaian masih berlangsung hingga Juli 2026. Aisar disebut sempat hadir dalam salah satu event yang digelar agensi.

Kehadiran tersebut dilakukan dengan skema pemotongan terhadap sisa kewajiban yang menjadi persoalan.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak," jelas Michael.

Kuasa hukum lainnya, Richard Subroto, mengatakan pihak agensi bahkan memberikan bayaran di atas tarif normal kepada Aisar.

"Dengan nilainya yang fantastis nih, di atas rate normal. Makanya dia datang," ujar Richard.

Namun setelah event tersebut, komunikasi disebut kembali terputus.

Tiga Kali Disomasi

Pihak agensi kemudian mengambil langkah lebih tegas dengan melayangkan somasi kepada Aisar Khaled.

Tidak hanya sekali, somasi disebut telah diberikan sebanyak tiga kali. Namun, menurut kuasa hukum agensi, tidak ada jawaban maupun informasi mengenai keberadaan Aisar yang mereka terima.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," ujar Machi Achmad.

Aisar juga disebut sulit dihubungi dan dikabarkan berada di luar negeri.

Awalnya Hendak Digugat Perdata

Sebelum memilih jalur pidana, pihak agensi disebut sempat berencana menyelesaikan persoalan melalui gugatan perdata.

Langkah tersebut akhirnya berubah setelah upaya komunikasi dan somasi disebut tidak mendapatkan respons.

Pihak agensi kemudian mengaku mulai menduga adanya niat jahat sejak awal dalam persoalan tersebut.

"Di titik ini, kami sudah berhenti untuk berekspektasi ya," pungkas Michael.

Setelah berbagai upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil, pihak agensi akhirnya resmi melaporkan Aisar Khaled ke Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Machi Achmad mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan TPPU. Pihaknya menyebut Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Machi di SPKT Polda Metro Jaya.

Kini, persoalan tersebut memasuki proses hukum. Dugaan penipuan dan TPPU yang dituduhkan kepada Aisar Khaled masih merupakan materi laporan dari pihak agensi dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.

Topik Menarik