Korban Betrand Peto Bantah Kerja sebagai LC, Ini Pengakuan Selengkapnya!
JAKARTA, iNews.id - Perempuan yang melaporkan Betrand Peto alias BP dalam kasus dugaan kekerasan seksual, ANW, membantah tudingan bahwa dirinya bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
Kuasa hukum menegaskan kliennya itu merupakan seorang karyawati yang juga sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Jadi, bukan seorang LC.
Penegasan tersebut disampaikan tim kuasa hukum setelah kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026). Mereka merasa perlu meluruskan berbagai tudingan yang beredar di media sosial mengenai latar belakang perempuan tersebut.
Nathaniel Hutagaol, salah satu kuasa hukum, menegaskan kliennya bukan seorang LC seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.
"Korban ini adalah wanita pekerja, punya kerja sebagai karyawan, dan dia juga kuliah. Jadi banyak yang menganggap dia LC, cewek liar, bukan ya! Ingat teman-teman, bukan," tegas Nathaniel.
Nathaniel juga menyoroti munculnya anggapan bahwa perempuan yang berada di tempat hiburan malam pantas mendapatkan perlakuan tidak senonoh.
Menurut dia, keberadaan seseorang di kelab malam tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan kekerasan seksual.
"Jangan sampai ketika cewek-cewek keluar malam jam 02.00 dianggap cewek nakal yang pantas dilecehkan. Apakah semua cewek yang ke kelab itu pantas dilecehkan? Kan tidak," ucapnya.
Dia menyayangkan masih adanya budaya menyalahkan korban atau victim blaming ketika kasus dugaan kekerasan seksual menjadi perhatian publik.
Menurut Nathaniel, anggapan negatif semacam itu justru dapat membuat perempuan yang mengalami dugaan kekerasan seksual takut untuk berbicara dan mencari keadilan.
"Kenapa korban pelecehan tidak berani bersuara? Karena selalu dipojokkan, dianggap mau uang, atau mau sama mau. Padahal korban hanya ingin keadilan. Di mana hati nurani?" pungkas Nathaniel.
Status Perempuan Bukan Pembenaran
Senada dengan Nathaniel, kuasa hukum lainnya, Deki Patria, menilai latar belakang maupun status sosial seseorang tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membenarkan dugaan tindak pidana.
Dia menegaskan setiap perempuan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari profesi maupun tempat yang didatanginya.
"Jikapun korban perempuan nakal, apakah secara hukum boleh dilecehkan? Apakah secara hukum boleh diperkosa? Kan tidak. Dia tetap mempunyai hak untuk dilindungi secara hukum," tandas Deki.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto kini masih dalam proses hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan telah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Betrand pada Sabtu (12/9/2026).
Sementara itu, Betrand telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kebenaran mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.










