Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Terkini | inews | Senin, 14 September 2026 - 10:53
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Dia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menghambat tersangka dalam mencari keadilan melalui praperadilan.

Hal ini disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). 

Menurutnya, pencabutan SEMA 3/2026 tidak hanya berkaitan dengan kepentingan Roy Suryo, tetapi juga masyarakat luas.

“SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul kepada wartawan.

Dia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana menyampaikan langsung kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.

“Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apa pun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka,” tuturnya.

Abdul menjelaskan, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan. Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah.

“Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hak tersebut kini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Dia pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya dan fakta-fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.

“Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan,” ujarnya.

Abdul juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum.

“Hukum tidak boleh diintervensi, harus berdiri sendiri,” kata dia.

Topik Menarik