Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

Terkini | inews | Senin, 14 September 2026 - 11:38
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan terkait ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Roy Suryo meminta dukungan doa dari masyarakat menjelang pembacaan putusan tersebut. Dia berharap permohonan ganti rugi yang diajukan dapat dikabulkan hakim.

"Doa restu ya dari teman-teman semua sebelum kita besok mendengarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Pak I Ketut Darpawan jam 1 siang," ujarnya pada wartawan, Senin (14/9/2026).

Dia menegaskan siap menerima apa pun keputusan hakim terkait permohonan ganti rugi tersebut. Namun, Roy Suryo berharap permohonannya dapat dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya.

"Intinya, apapun yang besok akan kami terima, mau itu dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian ya, kalaupun dikabulkan sebagian, saya tetap pastikan bahwa tidak ada Rp1 pun uang yang akan diterima dari Rp206 juta itu, kalaupun itu mau dikabulkan sebagian ataupun seluruhnya, itu yang akan diterima secara pribadi, tidak ada," tuturnya.

Menurut Roy Suryo, jika permohonan tersebut dikabulkan, uang yang diterima akan disedekahkan atau disumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dia menegaskan uang itu tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Roy Suryo juga membantah anggapan praperadilan tersebut diajukan untuk menunda persidangan pokok perkara maupun tudingan lain terkait kepentingan materiil dan finansial.

"Jadi sama sekali ini menolak pendapat-pendapat atau statement-statement yang mengatakan ini ada masalah materiilnya, ada masalah finansialnya, sama sekali nggak ada. Kalaupun tidak dikabulkan atau kalaupun apa yang akan terjadi ya kita minta putusan seadil-adilnya yang akan disampaikan hakim tunggal praperadilan, Pak I Ketut Dahpawan," katanya.

Topik Menarik