BPOM Temukan 31 Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar, Disinyalir Mengandung BKO
IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 obat bahan alam (OBA) yang disinyalir mengandung bahan kimia obat (BKO) dan tanpa izin edar berdasarkan hasil pengawasan selama periode Mei-Juni 2026.
Tiga puluhan produk itu terdiri dari 28 obat bahan alam dan tiga produk suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, diketahui 28 OBA dan dua suplemen kesehatan di antaranya mengandung bahan kimia obat.
Sementara satu produk suplemen kesehatan lainnya tak memiliki izin edar sama sekali, bahkan tak memenuhi persyaratan mikrobiologi.
Produk itu tidak memenuhi syarat angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli. Hal tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya, mutunya juga tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, dari 31 produk itu juga, 15 di antaranya mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 lainnya tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa berbagai produk tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia mengimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh mulai khasiat instan dan promosi berlebihan.
“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” kata Taruna, dikutip Minggu (13/9/2026).
Apalagi, produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
BKO yang ditemukan dari berbagai obat itu antara lain adalah sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan OBA atau SK yang mengandung BKO bisa menimbulkan dampak kesehatan jika konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi.
Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu atau pengguna obat lain. Demikian pula dengan BKO lainnya yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Dari hasil temuan tersebut, BPOM bakal melakukan langkah penelusuran terhadap sumber dari keseluruhan produk. Selain itu, BPOM juga akan menarik peredaran, memusnahkan produk, bahkan memblokir dns terhadap tautan penjualan produk secara daring.
Di sisi lain, BPOM juga bakal melakukan pendalaman terkait berbagai pihak yang terlibat, baik memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan barang tersebut.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Taruna.
Terakhir, dia mengingatkan masyarakat perlu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, “gemuk instan”, atau klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan.
BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan OBA maupun SK.
(Nadya Kurnia)










