Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Terkini | inews | Senin, 14 September 2026 - 11:49
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung soal penyitaan oleh Kejagung dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengacara Lodewyk, OC Kaligis memastikan jika kliennya itu dikriminalisasi.

Diketahui, Lodewyk ditangkap pada 3 Juni, sehari sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi diterbitkan pada 4 Juni. 

"Jadi ini bukti kriminalisasi. Masa baru tanggal 4 Juni dimulai, padahal tanggal 3 sudah ditangkap. Mestinya kan tanggal 4 Juni baru dimulai katakanlah pemeriksaan, ini enggak dipertimbangkan sama sekali," ujar OC Kaligis pada wartawan, Senin (14/9/2026).

OC Kaligis mengatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan, salah satunya surat dimulainya penyidikan yang tertanggal 4 Juni. Menurut dia, Lodewyk semestinya diperiksa terlebih dahulu sebelum proses penyidikan dilakukan atau setidaknya pada tanggal dimulainya penyidikan.

Namun, Lodewyk justru ditangkap pada 3 Juni, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru memulai penyidikan pada 4 Juni. OC Kaligis menilai perbedaan waktu tersebut janggal. Dia juga menyayangkan bukti itu tidak dipertimbangkan hakim tunggal dalam putusan praperadilan.

"Ini sama sekali nggak dipertimbangkan, ini tanggal 4 Juni pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi, jadi waktu tanggal 3 Juni ditangkap belum ada dimulai penyidikan. Ini (Sprindik) dari Jampidsus, waktu itu masih FA (Febrie Adriansyah), kan aneh," tuturnya.

Setelah permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Lodewyk akan berfokus menghadapi perkara pokok. Tim pengacara juga telah menyiapkan dua saksi yang akan meringankan posisi kliennya.

"Ya kalau praperadilan kan nggak bisa banding kan, jadi nanti di pemeriksaan pokok perkara akan ketahuan kalau dikonfrontasi sama saksi. Dua saksi kita sudah ajukan, saksi Bagus dengan saksi si Lubis," katanya.

Topik Menarik