Miliarder Kripto di Dunia Tembus 23 Orang, 9 di Antaranya Raup Kekayaan dari Bitcoin

Miliarder Kripto di Dunia Tembus 23 Orang, 9 di Antaranya Raup Kekayaan dari Bitcoin

Terkini | inews | Kamis, 10 September 2026 - 04:17
share

JAKARTA, iNews.id - Hanya ada 23 orang di dunia yang memiliki aset kripto senilai lebih dari 1 miliar dolar AS atau berstatus miliarder. Menariknya, sembilan orang di antaranya memperoleh kekayaan tersebut hanya dari Bitcoin.

Data tersebut berdasarkan Crypto Wealth Report 2026 yang diterbitkan Henley & Partners pada Selasa (8/9/2026). Angka dalam laporan tersebut menggunakan harga pasar aset kripto per 31 Agustus 2026.

Melansir Billionaires Africa, di bawah kelompok miliarder, terdapat 290 orang yang memiliki aset kripto sedikitnya 100 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 151 orang merupakan pemilik kekayaan yang berasal dari Bitcoin.

Sementara itu, terdapat 135.694 orang dengan aset digital minimal 1 juta dolar AS. Sebanyak 92.272 di antaranya tercatat sebagai jutawan Bitcoin.

Basis kepemilikan kripto secara global jauh lebih besar. Sekitar 742 juta orang kini memiliki aset digital dalam jumlah tertentu, termasuk 371 juta orang yang memiliki Bitcoin.

Jumlah tersebut terus bertambah meskipun harga aset kripto sempat mengalami penurunan.

Nilai pasar kripto global saat ini mencapai sekitar 2,6 triliun dolar AS. Bitcoin menyumbang sekitar 1,6 triliun dolar AS dari total nilai tersebut.

Harga Bitcoin saat ini masih sekitar 38 persen di bawah rekor tertingginya yang dicapai pada Oktober 2025. Meski demikian, penurunan tersebut tergolong relatif moderat jika dibandingkan dengan siklus sebelumnya.

Penurunan setelah puncak harga Bitcoin pada 2011, 2013, 2017, dan 2021 masing-masing pernah mencapai lebih dari 75 persen.

Henley & Partners juga menerbitkan indeks yang menilai 36 negara berdasarkan kebijakan mereka terhadap aset digital. Penilaian tersebut mencakup regulasi, perpajakan, infrastruktur, inovasi, dan tingkat adopsi.

Singapura menempati posisi pertama untuk tahun keempat berturut-turut. Negara tersebut memperoleh nilai tertinggi dalam aspek inovasi dan teknologi.

Uni Emirat Arab (UEA) berada di posisi kedua, naik dari peringkat kelima. UEA mendapatkan nilai sempurna dalam aspek keramahan pajak karena tidak mengenakan pajak atas aktivitas perdagangan, staking, maupun mining kripto.

Hong Kong berada di peringkat ketiga, disusul Amerika Serikat di posisi keempat. AS menjadi satu-satunya negara yang memperoleh nilai sempurna dalam aspek adopsi publik.

Berikutnya ada Malta di peringkat keenam dengan skor lingkungan regulasi terkuat, diikuti Thailand, Inggris, Siprus, dan Bahama.

Sejumlah negara baru juga masuk dalam indeks tersebut, yakni Bahama di posisi ke-10, Kepulauan Cayman ke-12, Bahrain ke-13, Argentina ke-26, Maladewa ke-31, Nauru ke-32, dan Paraguay ke-35.

Tidak ada negara Afrika yang masuk dalam daftar negara yang dinilai Henley & Partners.

Dubai telah memiliki regulator khusus aset virtual sejak 2022. Sementara Singapura memberikan lisensi kepada penyedia layanan aset digital melalui bank sentralnya dan tidak mengenakan pajak capital gain kepada investor individu.

Swiss juga memberikan pembebasan pajak atas keuntungan modal pribadi dan memiliki pusat industri blockchain di Zug. Bahrain menjadi negara Teluk pertama yang memiliki kerangka khusus untuk stablecoin pada 2025.

Henley & Partners menilai perkembangan aset digital telah mengubah hubungan antara kekayaan dan lokasi geografis. Kondisi tersebut justru membuat tempat tinggal pemilik aset menjadi semakin penting.

Adapun, pemilik aset kripto tetap tinggal, membayar pajak, menyekolahkan anak, dan menjalankan aktivitasnya dalam sistem hukum serta regulasi suatu negara.

Sejumlah program kewarganegaraan kini juga mulai menerima aset kripto sebagai bagian dari sumber kekayaan. Antigua dan Barbuda, misalnya, mengakui aset digital yang terdokumentasi apabila pemohon dapat membuktikan sumber dananya.

Sementara itu, St Kitts dan Nevis memungkinkan aset digital menjadi sebagian dari sumber kekayaan pemohon.

Topik Menarik