Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

Terkini | inews | Rabu, 9 September 2026 - 18:30
share

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan replik dalam sidang praperadilan jilid lima terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Dalam replik tersebut, Roy Suryo selaku pemohon menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan bukan untuk mempermasalahkan status tersangka maupun pokok perkara. 

Menurut dia, permohonan tersebut diajukan untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan. Kuasa hukum Roy Suryo menyebut permohonan itu berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.

"Bahwa sekali lagi penegasan bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan hanya untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang tidak sah, penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah," ujar tim kuasa hukum saat membacakan replik.

Tim kuasa hukum juga membantah anggapan pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu atau menyalahgunakan mekanisme hukum. Menurut mereka, penundaan sidang sebelumnya terjadi karena ketidakhadiran pihak termohon maupun turut termohon sehingga tidak dapat dibebankan kepada pemohon.

Selain itu, pemohon menyebut praperadilan dapat diajukan selama proses perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Mereka menilai praperadilan berfungsi untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam permohonan ganti rugi akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu poin yang disorot dalam replik yakni alasan Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi. Pemohon menyatakan permohonan tersebut tidak semata-mata bertujuan mendapatkan kompensasi materiil.

"Bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materi, melainkan bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang," kata kuasa hukum Roy Suryo.

Pemohon bahkan menyatakan uang ganti rugi yang nantinya dikabulkan hakim tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun dan seluruhnya akan disumbangkan kepada Yayasan Yatim Piatu," lanjutnya.

Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan ganti rugi seluruhnya. Dia juga meminta termohon dihukum membayar kerugian sebesar Rp206 juta.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.

Usai pembacaan replik, Polda Metro Jaya selaku termohon serta pihak turut termohon lainnya, yakni Kejaksaan dan Menteri Keuangan, menyatakan tidak mengajukan duplik. Mereka tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.

Hakim tunggal kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (10/9/2026). Agenda persidangan yakni pembuktian serta pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan tersebut.

Topik Menarik