Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

Nasional | inews | Rabu, 9 September 2026 - 16:15
share

SIDOARJO, iNews.id - Tawaran pekerjaan sebagai admin perdagangan aset kripto justru membawa sejumlah warga masuk ke dalam dugaan jaringan penipuan daring atau scamming di Sidoarjo. Polisi membongkar jaringan tersebut dan menangkap empat tersangka, tiga di antaranya warga negara asing asal China.

Tiga WNA tersebut masing-masing berinisial LG, MF dan YC. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial SA.

Keempat tersangka ditangkap dari kompleks perumahan di Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan koordinasi antara Polresta Sidoarjo dengan Imigrasi Surabaya terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak 2025. Modus yang digunakan dengan menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance kepada warga lokal.

Calon pekerja kemudian diminta membuat sejumlah rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi. Namun, setelah rekening dan akun berhasil dibuat, penguasaannya justru berpindah kepada para tersangka.

Polisi menduga rekening dan akun tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan scamming. Sejumlah rekening bahkan telah diblokir setelah polisi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Adapun modus operandi, para tersangka melakukan kegiatan tidak sesuai izin. Mereka merekrut warga lokal dengan iming-iming posisi admin Binance, kemudian meminta korban membuka sejumlah rekening bank dan akun platform Binance yang dilarang oleh OJK,” ujar AKBP Zainur Rofiq saat konferensi pers, dikutip dari iNews Surabay, Selasa (8/9/2026).

Polisi juga menduga aktivitas tiga WNA tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Penyidik kini masih menelusuri penggunaan rekening dan akun Binance yang dibuat menggunakan identitas warga.

Penggerebekan di lokasi turut mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Polisi menyita 20 telepon seluler, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, dan 10 buku catatan transaksi.

Selain itu, penyidik mengamankan tiga paspor serta tiga dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik WNA yang menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, polisi juga menemukan sedikitnya empat korban yang melapor. Mereka diduga tidak lagi memiliki kendali atas rekening dan akun Binance yang dibuat menggunakan identitas mereka.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami aliran transaksi melalui rekening dan akun tersebut serta kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan bagaimana rekening serta akun kripto milik warga digunakan dalam aktivitas scamming.

Topik Menarik