KPK Periksa 7 Saksi Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 2 Anggota DPRD

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 2 Anggota DPRD

Terkini | inews | Rabu, 9 September 2026 - 13:41
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Rabu (9/9/2026). Dari tujuh saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Pemalang yakni Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain dua anggota DPRD tersebut, KPK memeriksa Chatarina Endah Prihatini selaku ibu rumah tangga, Iqdam Kholis selaku sopir Bupati Pemalang, serta Basuki selaku eks Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang.

Sementara itu, dua saksi lainnya menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya yakni Eko Daryanto selaku Kabag Umum dan Bagus Sutopo selaku Sekretaris Daerah.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik