Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

Terkini | inews | Rabu, 9 September 2026 - 13:48
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 itu dinilai memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pertambangan timah di daerah tersebut.

Perpres 79/2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam tata kelola pertambangan, termasuk struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektor.

Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi menyebut, regulasi tersebut memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam penataan biaya produksi.

"Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan," kata Handy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Selain itu, PT Timah juga menyoroti ketentuan mengenai kejelasan asal-usul atau traceability material penambangan, khususnya di wilayah Belitung.

Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Ilhamsyah Mahendra menyebut, ketentuan tersebut memberikan landasan bagi aktivitas penambangan di Belitung melalui verifikasi material yang bersumber dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung," kata Ilham.

Selain biaya produksi dan asal-usul material, Perpres 79/2026 juga mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Sinergi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan zonasi dan wilayah penambangan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Kolaborasi lintas kementerian diperlukan untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertata.

"Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang," ucapnya.

PT Timah optimistis implementasi Perpres 79/2026 dapat mendorong tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung menjadi lebih tertib dan transparan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah secara berkelanjutan.

Topik Menarik