Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Terkini | inews | Selasa, 8 September 2026 - 16:45
share

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi upaya hukum terakhir yang diajukan kliennya. Roy Suryo siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri persidangan pokok perkara dan berkomitmen hadir di pengadilan.

"Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan yang barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy, karena kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada tanggal 17 September 2026 dan Mas Roy serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang sidang tentunya," ucap Refly usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Refly menambahkan, permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah.

Menurutnya, permohonan kali ini berfokus pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

"Kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Dan kami tetap meminta ganti rugi," kata dia.

Dia mengungkapkan permohonan ganti rugi sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

Atas dasar itu, dalam permohonan terbaru pihaknya mencantumkan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II. Langkah tersebut dilakukan agar terdapat pihak yang berkewajiban membayar apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan.

"Karena itulah pada hari ini ketika permohonan dibacakan, kami sertakan Turut Termohon II Menteri Keuangan agar kemudian kalau putusan ini kemudian dikabulkan, maka ada kewajiban yang mengikat Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian yang dikabulkan tersebut," tuturnya.

Meski menuntut ganti rugi Rp206 juta, Refly menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan materi. Menurut dia, gugatan itu juga ditujukan sebagai pembelajaran bagi publik dan aparat penegak hukum.

"Kita hanya memberikan sebuah pembelajaran kepada publik bahwa yang namanya Termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh sembarangan menahan orang, menangkap orang, karena KUHAP yang baru itu sudah pro hak asasi manusia dan pro terhadap tersangka-terdakwa agar tidak dilakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Refly memastikan pihaknya tidak akan kembali mengajukan praperadilan setelah perkara tersebut. Fokus Roy Suryo dan tim kuasa hukum selanjutnya adalah menghadapi persidangan pokok perkara.

"Saya pastikan ya kita nggak mengajukan praperadilan lagi karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026," cetusnya.

Sementara itu, sidang praperadilan jilid V Roy Suryo digelar untuk menuntut ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada 15 September 2026, atau dua hari sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Topik Menarik