Cerita Hakim Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Terbang dari Bali gegara Erupsi Anak Krakatau, Akhirnya Naik Kereta
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid 5 yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Sidang yang sempat ditunda sehari sebelumnya itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelum persidangan dibuka, Darpawan sempat menceritakan perjalanan panjang yang ditempuh dari kampung halamannya di Denpasar, Bali untuk kembali ke Jakarta setelah terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Darpawan mengatakan, dirinya juga sempat tertahan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa usai banyak penerbangan dibatalkan. Perjalanan darat yang ditempuh dari Bali menuju Surabaya juga mengalami hambatan akibat kemacetan panjang.
Setibanya di Surabaya, Darpawan melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api menuju Jakarta.
"Jadi dari Surabaya ke sini naik kereta," sambungnya.
Darpawan mengatakan, dirinya baru tiba di Jakarta pada pagi hari setelah menempuh perjalanan tersebut. "Baru sampai setengah tujuh pagi tadi," ujarnya.
Meski baru tiba pagi hari, Darpawan memastikan tetap dapat memimpin jalannya persidangan.
"Alhamdulillah kita bisa ikut sidang hari ini," ucap dia.
Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak termohon, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan sebagai termohon tampak hadir. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan.
Sebelumnya, sidang praperadilan Roy Suryo yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB ditunda karena hakim tunggal I Ketut Darpawan tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebut hakim tersebut berada dalam kondisi force majeure karena seluruh penerbangan dibatalkan sejak Minggu (6/9/2026).










