Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

Terkini | inews | Senin, 7 September 2026 - 19:59
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan salah satu saksi kunci kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry menjadi salah satu saksi penting dalam perkara tersebut.

"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).

Anang menjelaskan, penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut diharapkan membuat Ferry dapat memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang (FH). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara yang tengah ditangani.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan keputusan perlindungan terhadap Ferry merupakan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Salah satu pertimbangan LPSK yakni Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut disebut telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.

Menurut Susilaningtias, informasi yang dimiliki seorang saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, terutama dalam perkara serius seperti korupsi dan TPPU.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susilaningtias.

Topik Menarik