Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis dari Pemerintahan Sebelumnya, Hukum Tak Jadi Alat Kekuasaan

Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis dari Pemerintahan Sebelumnya, Hukum Tak Jadi Alat Kekuasaan

Terkini | inews | Senin, 7 September 2026 - 12:26
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jauh lebih demokratis dari pemerintahan sebelumnya. Bahkan, kata dia, gejala hukum sebagai alat kekuasaan di era Prabowo tak terlihat dibanding pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan itu diungkapkan Habiburokhman sekaligus merespons kecurigaan sejumlah pihak terhadap draf RUU Perampasan Aset untuk menekan dan menghabisi lawan politik.

"Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu," ucap Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, corak pemerintahan Prabowo lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

"Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," kata Habiburokhman.

Habiburokhman pun mengaku pernah menjadi oposisi. Dia mengaku 'sakit' kala melihat gejala hukum dijadikan alat politik dan kekuasaan.

"Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di apa, pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," ucapnya.

"Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan. Nah itu kita apa, minta masukan dari teman-teman," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Topik Menarik