Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. WNA yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan tersebut dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Imigrasi juga menerapkan tarif Rp0 atau gratis bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak bencana. Menurut Hendarsam, kepastian legalitas keberadaan WNA di Indonesia perlu dijamin dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," kata Hendarsam saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku selama erupsi Gunung Anak Krakatau. Implementasi kebijakan serupa juga dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar lainnya yang menyebabkan WNA terkendala perjalanan.
Pada periode 5-7 September 2026, tercatat sebanyak 520 penerbangan terdampak akibat kondisi tersebut. Rinciannya, 254 penerbangan kedatangan berstatus batal dan 266 penerbangan keberangkatan juga berstatus batal. Kondisi itu berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA terdampak. Untuk memperlancar pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga kini tersedia dua loket khusus ITKT.
Selain di Soekarno-Hatta, sejumlah kantor imigrasi lainnya juga telah menerbitkan ITKT. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani lima permohonan dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara sebanyak empat permohonan.
Kemudian, masing-masing dua permohonan dilayani Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan. Sementara Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing melayani satu permohonan.
Pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Tarif Rp0 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
- WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Hendarsam memastikan seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.
Prabowo: Kalau Gubernur hingga Kades Tak Bisa Atasi Teriakan Rakyat, Presiden yang Turun Tangan
Imigrasi juga tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.










