Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

Terkini | inews | Senin, 7 September 2026 - 16:06
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri tengah mengusut delapan perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Hal tersebut disampaikan Sigit saat mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto secara daring, Senin (7/9/2026).

"Ada 8 korporasi yang kami proses," kata Sigit dalam laporan ratas tersebut.

Selain delapan perusahaan yang tengah diproses, Sigit mengatakan Polri juga mendalami 60 perusahaan yang telah dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga terlibat tindak pidana yang menyebabkan terjadinya karhutla.

Sigit menegaskan, korporasi yang terbukti melakukan pembakaran untuk membuka lahan akan diproses hukum.

"Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses Pak. Jadi angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," ujar Sigit.

Sementara itu, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda.

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan karhutla.

"Ada 119 sengaja dan 19 lalai, dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," tutur Sigit.

Topik Menarik