Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

Terkini | inews | Senin, 21 September 2026 - 07:41
share

TANGERANG, iNews.id - Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.

Kejadian bermula saat sejumlah pemuda mendatangi lokasi kegiatan ibadah. Dalam video yang beredar, mereka terlihat meminta kegiatan tersebut dihentikan. Salah seorang pemuda juga tampak membawa senjata tajam.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima polisi. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan personel langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi.

“Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” kata Indra Waspada dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Setelah berada di lokasi, polisi memfasilitasi musyawarah di Desa Mekarsari. Pertemuan tersebut melibatkan Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI.

Musyawarah menghasilkan sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif. Persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui proses mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg.

Sambil menunggu mediasi, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci. Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi untuk mencegah provokasi dan potensi gesekan.

Indra mengatakan kepolisian mengedepankan langkah persuasif dalam menangani persoalan tersebut. Dia mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan selama proses penyelesaian berlangsung.

Dia menegaskan negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan.

Indra juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan. Masyarakat diminta menghormati proses mediasi yang akan dilakukan di tingkat kecamatan.

“Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat,” katanya.

Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas, termasuk video atau potongan informasi mengenai kejadian yang beredar di media sosial.

“Apabila ada informasi yang beredar, kami berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Setelah musyawarah selesai, masing-masing pihak meninggalkan lokasi untuk mencegah kerumunan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman.

Topik Menarik