Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id - Denny Indrayana Cs memastikan telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Denny mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti tambahan yang dinilai baru. Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR.
"Kami, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR," ujar Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Dia menambahkan, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, tahapan berikutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban termohon pada Selasa (22/9/2026).
Adapun, pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni KPU, sedangkan DKPP dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
"Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa," kata dia.
Denny menilai akan menjadi hal yang disayangkan apabila Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Menurutnya, persidangan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan bukti mengenai tanda tamat SLTA dari UTS Insearch, Sydney, Australia di hadapan majelis hakim MK dan publik.
"Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lain tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya didismiss, tidak dilanjutkan. Kita tentu mengetuk hati 9 hakim konstitusi, negarawan untuk memutuskan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Dia berharap permohonannya dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan untuk menguji dalil mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya," tuturnya.
Adapun seluruh dalil mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut masih merupakan bagian dari permohonan yang diajukan para pemohon. Registrasi dan penjadwalan sidang oleh MK belum dapat dimaknai sebagai putusan yang membenarkan dalil tersebut.









