Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap
PURWAKARTA, iNews.id - Seorang pria di Purwakarta, Jawa Barat, nekat memalak polisi yang tengah berbelanja di minimarket. Pelaku bahkan membawa senjata tajam jenis samurai dan meminta uang Rp100.000 kepada korbannya.
Aksi tersebut justru berakhir dengan penangkapan pelaku oleh polisi yang menjadi korban pemalakan. Peristiwa itu terjadi di minimarket di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
Dalam video amatir yang direkam warga, tampak polisi berpakaian sipil menginterogasi seorang pria di dalam minimarket. Pria tersebut diketahui berinisial ARS (32), warga Andir, Bandung.
Polisi yang menjadi korban, yakni Aipda Asep Sumantri, anggota Satlantas Polres Purwakarta. Aipda Asep menangkap pelaku setelah aksi pemalakan tersebut terjadi.
Peristiwa bermula saat Aipda Asep datang ke minimarket pada Kamis (3/9/2026) malam untuk membeli sejumlah keperluan mandi. Saat berada di lokasi, pelaku tiba-tiba menghampirinya dan meminta uang.
Pelaku meminta uang Rp100.000 sembari membawa senjata tajam jenis samurai. Aipda Asep tidak memberikan uang tersebut dan memilih meninggalkan pelaku.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Ketika Aipda Asep hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil, pelaku justru mengejar dan menggedor pintu mobil sambil kembali memaksa meminta uang.
Aipda Asep kemudian keluar dari mobil dan langsung menangkap pelaku. Senjata tajam jenis samurai yang dibawa pelaku turut disita, sementara tangan pelaku diborgol.
"Di tasnya itu ada sebilah kaya senjata samurai, kemudian saya turun cari CCTV dulu saya ajak ke dalam Indomart lalu saya lumpuhkan karena faktornya bagi polisi itu ada petunjuk lain dalam pengambilan tindakan," ujar Aipda Asep.
Dalam video yang beredar, Aipda Asep terlihat menanyai pelaku mengenai alasan melakukan pemalakan. Namun, jawaban pelaku justru tidak jelas dan cenderung berbelit-belit.
Pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di minimarket lainnya. Dugaan tersebut masih dalam penanganan polisi untuk didalami.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ARS diserahkan kepada Satreskrim Polres Purwakarta. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pemalakan.









