Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla

Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla

Nasional | sindonews | Jum'at, 4 September 2026 - 17:44
share

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi momentum untuk menyamakan langkah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebelum Inpres tersebut diberlakukan, kalangan akademisi sempat mengelaborasi pelarangan semacam ini justru menjadi momentum untuk menjadikan masyarakat adat berikut kearifan lokal yang mereka miliki sebagai bagian dari solusi bersama memitigasi kebakaran hutan dan lahan.

Pengajar Program Studi Geografi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI) Asep Karsidi mencontohkan jika ketentuan yang memfasilitasi pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga, bila dilaksanakan tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan dampak merugikan.

Baca juga: Karhutla di Kalbar Masih Terjadi, 370 Hektare Lahan Masih Terbakar

Mengingat iklim bukanlah penyebab awal kebakaran, tetapi faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan. Sementara penyebab utamanya adalah perilaku manusia, “Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).Senada, Pengajar Ilmu Komunikasi yang juga Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Anter Venus mengingatkan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dikemas dengan tetap menghargai keberadaan masyarakat adat dan kearifan mereka, sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam upaya mitigasi.

Menurutnya ajakan untuk melakukan pencegahan dapat dikemas dalam bahasa serta cara yang sesuai kearifan setempat, dengan mengikutsertakan para tokoh lokal yang mereka hormati melalui penyampaian berbentuk edukasi. “Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” paparnya.

Sebelumnya, pengajar sosiologi dan antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda, Martinus Nanang, berpendapat jika praktik peladangan lewat pembakaran tidak dapat lagi diterapkan seperti ratusan tahun silam mengingat saat ini telah terjadi pergeseran ekologis yang drastis pada lansekap hutan serta demografi di Kalimantan.

Lihat video: UPDATE KARHUTLA! Dahsyatnya Kabut Asap Karhutla Bikin Jarak Pandang Nyaris Nol

“Ketika bentang alam di sekitar kawasan penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi memiliki kelembaban alami yang mampu menahan laju api, tradisi pembakaran tradisional berpotensi membawa risiko lingkungan yang merugikan,” kata Martinus – yang berlatar masyarakat adat Dayak ini.

Sektor industri berbasis pengelolaan lahan menyatakan dukungannya atas kehadiran instruksi presiden yang tetap memberikan ruang bagi kearifan lokal seperti pembakaran terbatas yang disertai dengan syarat, ketentuan serta pengawasan yang ketat sekaligus proporsional. “Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menilai apa yang diatur di dalam inpres dapat menjadi prakondisi bagi seluruh pihak mulai dari sektor usaha, pemerintah di seluruh tingkatan, masyarakat termasuk di dalamnya komunitas ulayat untuk menyamakan langkah dalam menanggulangi karhutla. Pihaknya akan terus mengupayakan dialog yang konstruktif dengan masyarakat setempat dan ulayat.

“Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Soewarso mencontohkan sejumlah inisiatif dari pengelola konsesi hutan tanaman industri yang sekian lama berupaya menggandeng komunitas ulayat sekitar dengan menyediakan mata pencaharian dan kesempatan usaha baru yang lebih berkelanjutan serta selaras dengan potensi lokal di kawasan mereka, berikut menyediakan pendampingan serta insentif bagi aktivitas usaha mereka yang meninggalkan cara pembakaran, serta peran serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, utamanya dalam memitigasi karhutla di sekitar desa mereka.

Topik Menarik