Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi mengungkap para tersangka diduga melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.
"Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Pipit menambahkan, pembakaran tersebut ada yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. Meski demikian, keduanya bertujuan untuk melakukan pembukaan lahan. "Mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja," ujarnya.
Pipit menjelaskan, total luas lahan yang terbakar dan masuk dalam penyidikan di sembilan wilayah kepolisian daerah mencapai 4.738,49 hektare. Polda Riau mencatat luas lahan terbesar dalam penyidikan, yakni mencapai 2.112,25 hektare. Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat menangani lahan seluas 1.692,9 hektare.
Baca Juga: Karhutla di Kalbar Masih Terjadi, 370 Hektare Lahan Masih TerbakarKemudian, Polda Lampung mencatat luas lahan seluas 637,4 hektare. Sementara Polda Kalimantan Tengah menangani lahan dengan luas 123,7 hektare, disusul Polda Kalimantan Timur seluas 87,79 hektare.
Polda Sumatera Selatan menangani perkara dengan luas lahan 40,25 hektare, Polda Aceh 27,82 hektare, dan Polda Jambi 11,75 hektare. Sementara, luas lahan terkecil tercatat di wilayah Polda Kalimantan Selatan, yakni 4,63 hektare.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus ini merupakan kumulatif dari laporan kepolisian yang diterima dalam periode Januari- 1 September 2026.
"Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Pipit menjelaskan perkara-perkara yang ditangani ini merupakan laporan yang masuk di sejumlah Polda yang tersebar di wilayah Sumatera-Kalimantan. "Polda Riau menetapkan 42 terduga atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumsel 20, Polda Kalteng 20, Polda Kalsel 2, dan Kaltim ada 13," ujar Pipit.








