Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Deni Sefianto mengungkap proses masuknya pembagian kuota haji 50:50 dalam rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.
Hal ini disampaikan Deni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (3/9/2026).
Awalnya, kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengulik Deni mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.
Deni yang mengikuti rapat melalui Zoom kemudian ditanya mengenai ada tidaknya penjelasan soal urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus.
Deni mengaku mengetahui adanya pembahasan perubahan diktum KMA 1156 setelah mengikuti rapat melalui Zoom dan mendengar penyampaian Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," jawab Deni.
Menurut Deni, KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak mencantumkan ketentuan mengenai sisa kuota.
Saat ditanya kapan angka pembagian 50:50 dimasukkan ke dalam rancangan KMA, Deni menyebut hal tersebut dilakukan sekitar 27 Desember.
"Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember," kata Deni.
Deni menjelaskan, informasi mengenai pembagian kuota 50:50 diterima timnya melalui grup WhatsApp. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rancangan KMA 1156.
"Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156, saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus," ujar Deni.
"Dasarnya itu," sambungnya.
Dalam persidangan, Deni juga menjelaskan alasan KMA 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130. Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji yang belum dicantumkan sebagai konsideran.
Kabasarnas Berharap Seluruh Korban KM Mutiara Sentosa 2 Berhasil Dievakuasi: Kita Masih Konfirmasi
Deni mengatakan MoU tersebut dinilai sebagai dasar yang kuat dalam menentukan kuota haji Indonesia.
"Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu," ujar Deni.
Menurutnya, Biro Hukum Kemenag juga menilai MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji merupakan dasar yang paling kuat untuk menentukan jumlah kuota haji Indonesia.
"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu," kata dia.










