90 Persen Sampel Beras Fortifikasi Terindikasi Melanggar, Kepala Bapanas: Sangat Merugikan Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil sementara pemeriksaan sejumlah sampel beras fortifikasi. Dari sampel yang diperiksa, sekitar 90 persen terindikasi melanggar berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Amran menegaskan, pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi perlu diperkuat untuk memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi klaim dan standar yang tercantum pada label.
“Masalahnya, sementara kita selidiki. Tetapi sesuai hasil laboratorium, sekitar 90 persen yang kita cek terindikasi melanggar,” ujar Amran dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/9/2026).
Amran menambahkan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan konsumen. Produk yang dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan vitamin atau zat gizi tertentu semestinya memenuhi kandungan yang dipersyaratkan.
“Bayangkan disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada. Itu sangat merugikan rakyat,” kata dia.
Beras Fortifikasi Dijual Lebih Mahal
Amran juga menyoroti disparitas harga pada sejumlah produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi. Menurutnya, terdapat produk yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.
“Harusnya harganya sekitar Rp13.500, dijual sampai Rp40.000. Selisihnya puluhan ribu rupiah per kilogram. Ini bukan sekadar soal harga, tetapi masyarakat harus mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dibayarkan,” kata Amran.
Dia menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan inovasi maupun pengembangan produk pangan bernilai tambah, termasuk fortifikasi beras. Namun, setiap klaim yang dicantumkan pada kemasan harus dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang beras fortifikasi, ya harus benar fortifikasinya. Jangan sampai masyarakat membeli karena percaya pada klaim di kemasan, tetapi produknya tidak sesuai,” tuturnya.
Karena itu, Amran meminta pengawasan terhadap produk beras fortifikasi terus diperkuat. Pemerintah juga akan memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan ketentuan yang berlaku.
“Ini sementara kita cek. Kita tidak boleh gegabah. Tetapi kalau terbukti tidak sesuai, tentu sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan konsumen menjadi salah satu alasan penting pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu pangan harus dilakukan. Masyarakat berhak memperoleh pangan yang aman, bermutu, serta sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.
Dia menuturkan, ketidaksesuaian klaim pada beras fortifikasi juga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Konsumen dapat mengira produk tersebut memberikan manfaat gizi tertentu berdasarkan klaim fortifikasi pada kemasan.
“Jangan sampai masyarakat membayar mahal karena ada klaim tertentu, tetapi manfaat yang dijanjikan tidak ada. Itu yang harus kita lindungi,” ujar Amran.










