Kemenhut Beri Sanski Administratif ke 20 Subjek Hukum Imbas Karhutla
IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan telah menerbitkan sanksi administratif terhadap 20 subjek hukum imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, Kemhut memberi sinyal akan memberi sanksi administratif kembali terhadap 18 subjek hukum.
"Sebanyak 20 subjek hukum telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran atas pemenuhan kewajiban," ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Kemhut Dwi Januanto Nugroho saat jumpa pers secara daring, Kamis (3/9/2026).
Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 18 subjek hukum baik perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan/PPKH yang terjadi kebakaran di areal konsesinya, khususnya di wilayah Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kaltara, dan Sumsel.
Dwi memastikan, personel Polisi Kehutanan dan Pengawas Kehutanan terus diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi imbas karhutla. "Terhadap sekitar 18 subjek hukum yang telah dilakukan pengawasan, maka tentu dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran," ujar Dwi.
Selain itu, Dwi menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat peringatan sebagai upaya early warning di area konsesi terhadap 20 subjek hukum. Surat itu diberikan subjek hukum yang terindikasi memiliki hotspot di areal konsesi sejak April 2026.
"Giat pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam rangka pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin sebagai langkah pencegahan dan pengendalian karhutla," tutur Dwi.
Dwi menegaskan, Ditjen Gakkum Kehutanan berpegang pada prinsip ultimum remedium, sehingga pengenaan sanksi administrasi dikedepankan sebelum penegakan hukum pidana.
"Namun demikian, jika terjadi kejadian kebakaran berulang di area konsesi, Ditjen Gakkum Kehutanan akan menerapkan multi-instrumen, baik administratif maupun pidana secara bersamaan," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)










