Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

Terkini | inews | Jum'at, 4 September 2026 - 01:00
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) yang mengubah ketentuan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Salah satu ketentuan baru, yakni pemberlakuan cooling-off selama 5 tahun bagi eks PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum dapat mengajukan izin sebagai konsultan pajak.

PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026. Regulasi ini mencabut sekaligus menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang sebelumnya telah diubah melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sekaligus memperluas pembinaan serta pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak di Indonesia.

“Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada: a. Konsultan Pajak; b. Kantor Konsultan Pajak; dan c. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak,” bunyi aturan di Pasal 2, dikutip Kamis (3/9/2026).

Aturan itu juga mengatur calon konsultan pajak harus melewati dua tahapan evaluasi kemampuan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).

Pemohon wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang digelar Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.

Sementara itu, ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk Menteri Keuangan.

“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.

Tak cuma itu, aturan baru juga menetapkan persyaratan pengalaman kerja di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e, pengalaman tersebut harus terakumulasi dalam 3 tahun terakhir.

Pengalaman kerja wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia.

Untuk Permohonan Izin Tingkat B, pemohon wajib memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi. Sementara Permohonan Izin Tingkat C mensyaratkan pengalaman kerja minimal 2 tahun secara akumulasi.

Ketentuan lain yang menjadi perhatian dalam PMK 55/2026 adalah masa tunggu bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan. Eks PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenkeu harus menjalani cooling-off period selama 5 tahun sebelum dapat mengajukan izin sebagai konsultan pajak.
Selain masa tunggu tersebut, pemohon juga tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi.

Aturan juga mempertegas tata kelola bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 51, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen tersebut diterbitkan Direktur Jenderal bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi dan memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Untuk memberikan kepastian hukum selama proses peralihan regulasi, Pasal 60 PMK 55/2026 mengatur sejumlah ketentuan transisi. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang lama tetap berwenang menyelenggarakan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026.

Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya juga tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitannya. Selain itu, Asosiasi Konsultan Pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.

Topik Menarik