Tegas! Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan di Kalbar Imbas Karhutla

Tegas! Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan di Kalbar Imbas Karhutla

Terkini | inews | Kamis, 3 September 2026 - 23:35
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan diduga aktivitasnya memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sanksi tersebut diberikan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Hal itu disampaikannya saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

“(Ini) sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli.

Dia menegaskan sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan proses penegakan hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.

Berikut lima perusahaan yang dibekukan:

1. PT Mahkota Rimba Utama

Jenis usaha: Hutan Alam
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare

Total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Topik Menarik