TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap volume sampah dari Jakarta yang masuk ke TPST Bantargebang menurun sekitar 500 ton per hari. Penurunan tersebut terjadi setelah Bantargebang hanya menerima sampah residu.
Pramono mengatakan, kondisi tersebut merupakan salah satu progres positif dalam penanganan sampah Jakarta, terutama setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, dengan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah, sekarang ini ada penurunan angka cukup signifikan di Bantargebang. Turun kurang lebih 500 ton per hari," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Politisi PDIP itu menambahkan, penurunan volume sampah tersebut berkaitan dengan kebijakan TPST Bantargebang yang kini hanya menerima sampah residu. Artinya, sampah yang masih dapat dipilah dan dimanfaatkan tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir tersebut.
Di sisi lain, Pramono menyoroti persoalan penumpukan sampah di sejumlah lokasi yang menurutnya berkaitan dengan jasa pengelolaan sampah swasta.
Jasa tersebut digunakan oleh sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk mengangkut atau membuang sampah. Namun, Pramono menyebut masih terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab dan membuang sampah secara ilegal.
"Sebenarnya yang paling utama untuk berkaitan dengan sampah ini Horeka, mereka inilah yang kemudian menggunakan jasa swasta siapa pun itu, yang kemudian jasa ini kebanyakan tidak bertanggung jawab sepenuhnya," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta memastikan penanganan persoalan sampah dilakukan secara menyeluruh. Penertiban tidak hanya menyasar pihak yang menimbun atau membuang sampah sembarangan, tetapi juga sektor Horeka yang menggunakan jasa pengelolaan sampah tersebut.
"Maka yang kami lakukan penertiban bukan hanya kepada orang yang menimbun, menaruh di sembarang tempat, tetapi juga Horeka-nya kita akan melakukan penertiban," tuturnya.









