Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas masalah restitusi pajak. Pasalnya, banyak pengusaha yang mengeluh hal tersebut mengganggu arus kas perusahaan hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepailitan.
Agus mengatakan restitusi pajak menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Bagi pelaku usaha, pencairan restitusi berkaitan langsung dengan kondisi arus kas perusahaan.
"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Menurut Agus, kondisi arus kas turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam membiayai proyek-proyek baru. Karena itu, persoalan pencairan restitusi pajak perlu mendapat perhatian pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkapkan kekhawatiran pelaku usaha, terutama kalangan industri di Jawa Timur, terkait pencairan restitusi pajak.
Rahayu menerima keluhan tersebut melalui Kadin. Dia mengatakan sejumlah pengusaha bahkan menyampaikan kemungkinan melakukan PHK jika restitusi pajak tidak segera diselesaikan.
"Ini (sejak) sebulan yang lalu. Hari ini saya mendapatkan (kabar) 'Kalau misalkan restitusi pajak ini nggak selesai, nggak turun, kami mungkin harus PHK, bahkan harus pailit. Itu industri, pabrik-pabrik," ujar Rahayu mengutip keluhan pengusaha.
Menurut Rahayu, persoalan restitusi pajak mendesak untuk diselesaikan karena berpotensi memengaruhi tenaga kerja di sektor industri. Dia meminta pemerintah segera memberikan solusi atas persoalan tersebut.
"Ini sangat mendesak, menurut saya, urgent, berkaitan dengan jutaan jiwa karena mereka yang ada di industri," imbuhnya.
Sebagai informasi, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65 persen secara tahunan.
Jika dirinci, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) badan mencapai Rp52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri tercatat Rp130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,82 triliun.









