GRIB Jaya soal Hercules di Titik Kericuhan 27 Agustus: Jaga Kondusivitas, Cegah Konflik Meluas
JAKARTA, iNews.id - DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah Ketua Umumnya, Rosario de Marshal atau Hercules, terlibat dalam kericuhan usai demonstrasi pada 27 Agustus 2026. GRIB Jaya menegaskan keberadaan Hercules di titik kericuhan bukan untuk ikut bentrok, melainkan memantau situasi dan menjaga kekondusifan.
Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling mengatakan kehadiran Hercules bersama sejumlah masyarakat di lokasi harus dilihat berdasarkan konteks situasi keamanan saat itu. Menurutnya, Hercules justru berupaya mencegah kondisi semakin tidak terkendali.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ujar Wilson, Minggu (30/8/2026).
Wilson menegaskan Hercules tidak datang untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik. Kehadirannya disebut sebagai bagian dari upaya persuasif untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," tegasnya.
Menurut Wilson, video yang memperlihatkan Hercules menyerukan massa atau masyarakat untuk pulang juga tidak bisa langsung dimaknai sebagai bentuk provokasi. Sebaliknya, GRIB Jaya menyebut seruan tersebut merupakan upaya untuk mencegah kericuhan semakin meluas.
"Ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," lanjutnya.
GRIB Jaya juga menyoroti beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai dapat membentuk persepsi seolah-olah seseorang yang berada di lokasi otomatis terlibat dalam kerusuhan.
Wilson meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keberadaan seseorang dalam sebuah rekaman. Menurutnya, dugaan keterlibatan dalam tindak pidana harus didasarkan pada rangkaian bukti dan tindakan konkret.
"Tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," jelasnya.
Dia menilai konteks keseluruhan peristiwa menjadi penting untuk melihat posisi seseorang dalam sebuah kejadian. Karena itu, keberadaan Hercules di lokasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti keterlibatannya dalam kericuhan.
Menurutnya, seruan untuk meninggalkan lokasi juga harus dilihat dari situasi ketika seruan tersebut disampaikan. Wilson menilai tindakan tersebut justru dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari benturan yang lebih besar.
"Dalam hukum, yang dinilai bukan sekadar siapa yang terlihat, tetapi apa yang dilakukan, apa maksudnya, apa akibatnya, dan apa bukti yang menghubungkan tindakan tersebut dengan suatu tindak pidana," tandas Wilson.










