Alasan IDI Minta Gaji Dokter Dinaikkan, Bukan Cuma soal Kesejahteraan!

Alasan IDI Minta Gaji Dokter Dinaikkan, Bukan Cuma soal Kesejahteraan!

Terkini | inews | Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:56
share

JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah menetapkan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Bagi IDI, usulan tersebut bukan hanya menyangkut kesejahteraan dokter, tetapi juga berkaitan dengan mutu pelayanan, keselamatan pasien, hingga pemerataan tenaga medis.

Permintaan itu disampaikan melalui surat PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto serta Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto.

Dalam surat tersebut, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay minimum sebesar Rp34.830.140 per bulan untuk dokter umum Puskesmas, Rp30.825.067 untuk dokter umum rumah sakit, dan Rp110.943.487 untuk dokter spesialis. Perhitungannya menggunakan standar waktu kerja 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. 

Menjaga Mutu dan Keberlangsungan Pelayanan

IDI menilai standar pendapatan minimum diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan medis. Dokter memiliki tanggung jawab profesional yang besar, terutama karena berhubungan langsung dengan keselamatan pasien.

Dalam usulannya, IDI juga menyoroti tuntutan pelayanan yang terus meningkat, standar kompetensi dan etik yang harus dipenuhi, serta risiko profesi dan tanggung jawab hukum yang melekat pada pekerjaan dokter.

Karena itu, IDI memandang kesejahteraan dokter sebagai salah satu faktor yang turut menentukan mutu, keselamatan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan.

Pendapatan Tidak Hanya Bergantung pada Jumlah Pasien

IDI juga mengusulkan agar standar pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang dilayani.

Dengan mekanisme tersebut, dokter tetap memperoleh pendapatan minimum sesuai jam kerjanya, meskipun jumlah pasien yang datang ke fasilitas kesehatan berbeda-beda.

Sementara itu, jumlah dan kompleksitas pasien, beban kerja, tindakan medis, keahlian tertentu, serta waktu kerja tambahan di luar 160 jam per bulan dapat menjadi komponen remunerasi atau tambahan pendapatan di atas standar minimum.

Dorong Pemerataan Dokter

Alasan lain yang menjadi perhatian IDI adalah pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh Indonesia.

Untuk dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.

Jika dihitung berdasarkan angka yang diajukan, skema tersebut membuat pendapatan dokter umum Puskesmas di wilayah khusus mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan, dokter umum rumah sakit sekitar Rp46,2 juta, dan dokter spesialis sekitar Rp166,4 juta.

“Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50 lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” tulis PB IDI dalam suratnya, Minggu (30/8/2026).

Insentif tersebut diusulkan sebagai salah satu cara untuk menarik dan mempertahankan dokter di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga medis.

IDI Juga Minta Kenaikan Setiap Tahun

Selain standar pendapatan minimum, IDI mengusulkan agar nominal tersebut disesuaikan setidaknya 10 persen setiap tahun. Penyesuaian diperlukan untuk menjaga nilai riil pendapatan di tengah inflasi, kenaikan biaya hidup, serta tuntutan profesional yang terus berkembang. 

IDI juga meminta kepastian pembayaran pendapatan dokter. Seluruh komponen pendapatan yang menjadi hak dokter diusulkan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

Pada akhirnya, IDI meminta pemerintah mempertimbangkan standar tersebut sebagai acuan nasional dan mendorong pemerintah pusat maupun daerah menyiapkan anggaran yang memadai untuk penerapannya. 

Menjadi catatan, seluruh angka dan skema tersebut masih berupa usulan PB IDI. Artinya, belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan standar pendapatan minimum tersebut sebagai gaji dokter yang berlaku secara nasional.

Topik Menarik