IDI Usul Gaji Dokter Mulai dari Rp34 Juta hingga Rp110 Juta per Bulan!

IDI Usul Gaji Dokter Mulai dari Rp34 Juta hingga Rp110 Juta per Bulan!

Terkini | inews | Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:23
share

JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Jika usulan tersebut diterapkan, pendapatan minimum dokter spesialis mencapai sekitar Rp110,9 juta per bulan.

Usulan itu disampaikan PB IDI melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Dalam surat tersebut, IDI tidak hanya mengusulkan standar pendapatan bagi dokter spesialis, tetapi juga dokter umum yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit.

Berdasarkan kajian IDI, standar pendapatan tersebut dihitung dengan asumsi waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Berikut rincian standar pendapatan minimum yang diusulkan IDI:

  • Dokter umum di Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan atau sekitar Rp217.688 per jam.
  • Dokter umum di rumah sakit: Rp30.825.067 per bulan atau sekitar Rp192.656 per jam.
  • Dokter spesialis: Rp110.943.487 per bulan atau sekitar Rp693.396 per jam.

Dengan demikian, angka Rp110 juta yang menjadi sorotan merupakan usulan pendapatan minimum dokter spesialis, bukan gaji yang saat ini sudah ditetapkan pemerintah.

Bukan Berdasarkan Jumlah Pasien

Salah satu poin penting dalam usulan IDI adalah mekanisme penghitungan pendapatan. Standar tersebut didasarkan pada ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang dilayani.

Artinya, pendapatan minimum yang diusulkan tidak bergantung pada apakah seorang dokter menangani banyak atau sedikit pasien dalam jam kerjanya.

Pendekatan ini dinilai dapat memberikan kepastian pendapatan bagi dokter sekaligus membantu fasilitas kesehatan menjaga keberlangsungan pelayanan medis.

Usulan tersebut juga berkaitan dengan persoalan pemerataan dokter. IDI menilai kesejahteraan dan kepastian pendapatan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga ketersediaan tenaga medis, terutama di wilayah yang selama ini masih kekurangan dokter.

Dokter di Daerah Terpencil Diusulkan Dapat Tambahan 50 Persen

Tak hanya menetapkan standar pendapatan minimum, PB IDI juga mengusulkan adanya tambahan pendapatan bagi dokter yang bertugas di wilayah dengan kondisi khusus.

Dalam surat tersebut, dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diusulkan mendapatkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dibandingkan standar pendapatan minimum.

"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50 lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis PB IDI dalam surat resminya, Minggu (30/8/2026). 

Jika dihitung berdasarkan angka yang diusulkan, tambahan 50 persen itu membuat standar pendapatan dokter spesialis di wilayah tersebut berada di kisaran Rp166,4 juta per bulan.

Sementara itu, dokter umum di puskesmas berpotensi memperoleh sekitar Rp52,2 juta per bulan, sedangkan dokter umum rumah sakit sekitar Rp46,2 juta per bulan, apabila skema tambahan tersebut diterapkan sesuai usulan.

Mengapa PB IDI Mengusulkan Standar Pendapatan Minimum?

Usulan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan pendapatan dokter. 

IDI menyebut standar pendapatan minimum diperlukan untuk mendukung keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendorong pemerataan dokter di seluruh Indonesia.

Terutama untuk daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan tenaga kesehatan, tambahan pendapatan diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk kompensasi atas tantangan dan keterbatasan yang dihadapi dokter saat bertugas.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa angka Rp110,9 juta tersebut masih merupakan usulan PB IDI kepada pemerintah. Standar tersebut belum otomatis menjadi ketentuan gaji dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.

Pemerintah masih perlu mempertimbangkan usulan tersebut sebelum menentukan apakah standar pendapatan minimum dokter akan ditetapkan dan bagaimana mekanisme penerapannya.

Topik Menarik