Muktamar ke-35 NU Tetapkan 5 Syarat Calon Ketum PBNU, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahap penting dengan pembahasan aturan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni calon Ketum PBNU tidak boleh sedang menduduki jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik (parpol) dalam satu tahun terakhir.
Ketentuan tersebut dibahas dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Pimpinan sidang pleno, Muhammad Nuh membacakan draf tata tertib yang mengatur mekanisme penjaringan hingga persyaratan calon Ketua Umum PBNU. Dalam aturan tersebut, peserta Muktamar nantinya memilih maksimal lima nama calon yang dianggap memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
“Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA,” kata Nuh dikutip dari laman resmi NU.
Dalam draf Pasal 7, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi seseorang sebelum dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU.
1. Pernah Jadi Pengurus PBNU atau Pimpinan Badan/Lembaga
Syarat pertama berkaitan dengan pengalaman organisatoris. Calon Ketua Umum PBNU harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
“Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,” ujar Nuh.
Ketentuan ini menekankan pengalaman calon dalam menjalankan roda organisasi NU di tingkat pusat.
2. Tidak Sedang Menduduki Jabatan Politik
Syarat kedua melarang calon Ketua Umum PBNU yang masih menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5.
Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.
“Syarat kedua ialah calon ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR,” ujarnya.
3. Tak Jadi Pengurus Parpol, Ada Masa Iddah 1 Tahun
Calon Ketum PBNU juga disyaratkan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik. Larangan tersebut juga berlaku bagi calon yang menjadi pengurus komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Masa yang ditetapkan yakni satu tahun terakhir atau yang dalam pembahasan disebut sebagai masa iddah.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” tegas Nuh.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses pencalonan karena berkaitan dengan independensi calon Ketua Umum PBNU dari kepentingan politik praktis.
4. Tak Pernah Dikenai Tindakan Organisatoris
Syarat keempat berkaitan dengan rekam jejak calon selama menjalankan amanah organisasi. Calon Ketua Umum PBNU tidak boleh pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
Dengan demikian, rekam jejak dalam menjalankan organisasi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon yang dapat maju dalam pemilihan.
5. Harus Dapat Persetujuan Rais Aam Terpilih
Syarat terakhir yakni calon Ketua Umum PBNU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
“Syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” papar Nuh.










