Digugat Ardhito Pramono Rp5,7 Miliar, Begini Respons Pihak Label Musik

Digugat Ardhito Pramono Rp5,7 Miliar, Begini Respons Pihak Label Musik

Gaya Hidup | inews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10
share

JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono resmi menggugat mantan label musik Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp5,7 miliar. Pihak label melalui kuasa hukumnya, Margareth Cia, memberikan respons setelah menjalani sidang perdana perkara tersebut, Kamis (27/8/2026).

Margareth mengatakan kehadirannya di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Pihaknya juga memastikan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan yang berjalan.

"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin prosesnya saja," ujar Margareth saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Terkait tuntutan ganti rugi Rp5,7 miliar yang diajukan Ardhito, Margareth belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai materi gugatan. Termasuk daftar lagu atau karya yang menjadi objek sengketa.

"Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu kan permintaan dia (Ardhito), nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," ujarnya.

Margareth juga enggan memberikan keterangan mengenai kabar adanya upaya mediasi yang disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum perkara masuk ke pengadilan.

"Itu kita nggak bisa jawab di sini, kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan. Itu saja ya," ucapnya.

Meski hubungan kedua pihak kini berujung di meja hijau, Margareth menyebut komunikasi antara pihak label dan Ardhito selama ini berjalan baik. Dia juga membantah adanya respons negatif dari kliennya sebelum gugatan dilayangkan.

"Intinya semua komunikasi baik, nggak pernah ada respons yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja," katanya.

Saat ditanya apakah persoalan tersebut berkaitan dengan peralihan label musik, Margareth kembali memilih tidak memberikan jawaban. Menurut dia, materi tersebut akan disampaikan dalam persidangan karena perkara masih berada pada tahap awal.

"Aduh, itu udah terlalu dalam, itu nanti saya sampaikan dalam persidangan aja ya. Itu aja ya, makasih," ucapnya.

Diketahui, gugatan Ardhito Pramono terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Ardhito mempersoalkan dugaan wanprestasi dalam kerja sama dengan pihak label selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan hak royalti atas karya-karya Ardhito. Pihak musisi menduga terdapat hak royalti yang ditahan oleh label tanpa alasan yang dinilai jelas.

Selain persoalan royalti, Ardhito juga mempersoalkan izin sinkronisasi penggunaan lagu. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah lagu miliknya viral dan digunakan dalam berbagai acara televisi populer di Korea Selatan.

Ardhito menduga pemberian izin penggunaan lagu-lagu tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuannya sebagai pencipta karya.

Kini, persoalan antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia memasuki proses hukum di PN Jakarta Pusat. Kedua pihak akan mengikuti tahapan persidangan untuk menguji dalil masing-masing dalam perkara dugaan wanprestasi tersebut.

Topik Menarik