Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menilai secara jernih praperadilan kliennya terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap kliennya. Putusan perkara tersebut akan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
Febri mengatakan, praperadilan yang diajukan Febrie bukan untuk menghilangkan pokok perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.
"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," ujar Febri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurut dia apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum masih memiliki kesempatan memperbaiki prosedur dalam menangani perkara pokok. Karena itu, dia menilai tidak tepat jika praperadilan dianggap sebagai upaya untuk menghentikan proses hukum secara keseluruhan.
"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," katanya.
Febri menegaskan, pihaknya ingin menjadikan praperadilan tersebut sebagai momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan. Dia menilai proses hukum terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketika aparat memproses seorang pejabat seperti Febrie Adriansyah.
"Sebagai upaya meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," ujarnya.
Dia mengatakan aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses seseorang apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
Febri bahkan menilai persoalan dalam perkara Febrie dapat menjadi preseden bagi masyarakat luas apabila tidak dikoreksi.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan, banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," tuturnya.
Dia menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar aturan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berpedoman pada konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maupun peraturan internal lembaga penegak hukum.
"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini ikhtiar kita bersama mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," tegas Febri.
Febri pun berharap hakim mempertimbangkan seluruh dalil dan fakta yang muncul selama persidangan secara objektif. Dia menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan.
"Kami harapkan hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," pungkasnya.
Sementara itu, hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki memastikan putusan perkara tersebut akan dibacakan pada Kamis pukul 16.00 WIB. Jadwal itu ditetapkan setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan kesimpulan pada Senin (24/8/2026).
"Terakhir untuk putusan, perkara ini mulai sidang kalau tidak salah 18 Agustus, oleh karena ada hari libur tanggal 22, 23, dan 25 sehingga 7 harinya jatuh pada tanggal 27, kami akan memutus hari Kamis tanggal 27, jam 4 sore putusan, para pihak tetap hadir di persidangannya," ujar Richard.










